idaren

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Gunung Sugih

Surat Keputusan mahkamah Agung Nomor : 144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan informasi di Pengadilan sesuai dengan Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, maka diharapkan seluruh masyarakat dapat mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Gunung Sugih

SIWAS ~ Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS ~ Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI

e - Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. || e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) || e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) || e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).
e - Court

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

NILAI IPKP DAN IPAK TAHUN 2023

Survey Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dilakukan guna mengevaluasi pelayanan yang diberikan kepada pengguna pengadilan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah.
NILAI IPKP DAN IPAK TAHUN 2023

Aplikasi & Inovasi Peradilan

11 Aplikasi & Inovasi Direktorat Badan Peradilan Agama
Aplikasi & Inovasi Peradilan

 

 

 

 

 

 

 

 

     

 

 

 

 

 

 

 

 

     

 

AREA I

Zona Integritas:

Manajemen Perubahan

 

AREA II

Zona Integritas: 

Penataan Tatalaksana

 

AREA III

Penataan Sistem

Manajemen SDM

 

AREA IV

Zona Integritas:

Penguatan Akuntabilitas

 

AREA V

Zona Integritas:

Penguatan Pengawasan

 

AREA VI

Penguatan Kualitas

Pelayanan Publik

 

judge1

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Gunung Sugih bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

.

SEJARAH PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Bahwa sebelum Pengadilan Agama Gunung Sugih berdiri, masyarakat pencari keadilan mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Metro, maka setelah ada Keputusan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 Tanggal 28 Agustus 2002 Tentang Pembentukan Beberapa Pengadilan Agama termasuk Pengadilan Agama. Gunung Sugih, yang Wewilayahnya Kabupaten Lampung Tengah maka terpisah dengan Pengadilan Agama Metro,   dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.II/2/86/2003 tanggal 21 Januari 2003 yang ditunjuk sebagai pelaksana Ketua Drs. BAKHTARI MAS’UD yang dilantik di Ruang Sidang DPRD Lampung Tengah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Drs, H. MUCH. BAHRUN, SH maka resmilah Pengadilan Agama Gunung Sugih pada bulan Pebruari 2003 setelah itu mulai kegiatan operasional perkantorannya pada bulan 1 Maret 2003 dan dengan jumlah pegawai / Personil sebanyak 6   orang.

  • Sebagai Hakim :
  1. H.NASRUL WATON, SH
  2. Drs. M. NASIR BN
  • Panitera / Sekretaris  : HERMAN HUSIN S,Ag,
  • Wakil Panitera : -
  • Panitera Muda Gugatan : Drs. AMINUDI
  • Panitera Muda Hukum : Itna Fauziah Qodriah, SH.
  • Panitera Muda Permohonan : -
  • Jurusita Pengganti
  1. SABRIMEN, S.Ag.
  2. ASWARI HUMPARA.
  • Wakil Sekretaris : -
  • Kepala Urusan Keuangan dan Umum : diwakili oleh Itna Fauziah Qodriah, SH, dan merangkap Panitera Muda Hukum.
  • Kepala Urusan Kepegawaian : diwakili oleh Drs. AMINUDIN, dan merangkap Panitera Gugatan ,
  • Tenaga Honorer 3

Dan pada saat itu Pengadilan Agama Gunung Sugih menyewa rumah warga untuk dijadikan kantor yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Bupati Lampung Tengah di Jalan Hanura Nomor 05 Gunung Sugih dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2008. Dari awal didirikan Pengadilan Agama Gunung Sugih di pimpin oleh, sebagai berikut:

  1. Drs. Bakhtari Mas'ud                                   dari Tahun 2003 s/d 2006
  2. Yusran Sulaiman, S.Ag.                               dari Tahun 2006 s/d 2009
  3. H. Muhsin Yamashita, SH.                          dari Tahun 2009 s/d 2013
  4. Drs. Abda Khubban, SH., MH                    dari Tahun 2013 s/d 2016
  5. Drs, Aripin, S.H, M.H.                                  dari Tahun 2016 s/d 2019
  6. Drs, Faiq, M.H.                                              dari Tahun 2019 s/d 2020
  7. Dra. Hj. Sartini, SH., MH.                            dari Tahun 2020 s/d 2022
  8. H. Ahmad Fernandesz, S. Ag., M. Sy        dari Tahun 2022 s / d sekarang

Jabatan Panitera/Sekretaris semenjak berdirinya :

  1. Herman Husin, S.Ag                 dari tahun 2003 s/d 2004
  2. Amrozi, S.H                                dari tahun 2004 s/d 2008
  3. Itna Fauziah Qodriyah, S.H.    dari tahun 2008 s/d 2014
  4. Sulaiman Marzuki, S.H.           dari tahun 2014 s/d 2015

Dan setelah Pisah Jabatan antara Panitera dan Sekretaris adalah :

Panitera :

  1. Drs. Sunariya                                   dari Tahun   2015 s/d 2016
  2. H. Nasron Husein, SH.                  dari Tahun   2016 s/d 2019
  3. H. Sarman, SH.                                dari Tahun   2019 s/d 2020
  4. Sabrimen, S. Ag., MH.                    dari Tahun   2020 s/d 2023
  5. Muhammad Djulizar, S.H., M.H.  dari Tahun 2023 s/d sekarang

Sekretaris :

  1. Hj. Fetty Marhida, SHI.                dari tahun 2015 s/d 2016
  2. Siti Aminah. S.Fil, M.H.               dari Tahun 2017 s/d 2019
  3. Gunawan, SHI.                              dari tahun 2019 s/d 2020
  4. Anis Khoirunnisa, S. Ag., MH.   dari tahun 2020 s/d 2022
  5. Aswari Humpara, SH.                 dari tahun 2022 s/d sekarang

    

 

Pada tahun 2006 Pengadilan Agama Gunung Sugih mendapat tanah hibah Pemerintah Daerah Lampung Tengah berukuran 10.000 M² dan pada Usulan RKAKL Tahun 2008 Pengadilan Agama Gunung Sugih mendapat DIPA belanja modal untuk pembangun gedung kantor dengan Nilai Rp. 2.400.000.000,- untuk pembangunan gedung Kantor dengan luas lantai 1 (satu) 462.72 M² dan lantai 2 (dua) 462.72 M², teras lantai 1 (satu) 11.50 M² dan rumah dinas Ketua dengan ukuran rumah 87.50 M². Pembangunan selesai pada tahun 2008 dan diresmikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI bersamaan dengan PA. Kotabumi, Blambangan Umpu yang saat itu dijabat oleh Prof. Dr. H. BAGIR MANAN dengan alamat kantor di Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih Lampung Tengah Telp. 0725 – 528885 dan Fax. 0725 – 524792 serta situs Web : www.pa.gunungsugih.go.id sampai dengan sekarang.

 

DOWNLOAD KEPUTUSAN PRESIDEN

Keputusan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 Tanggal 28 Agustus 2002

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Pendaftaran || e-Court
  • Varia Peradilan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta...

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

e-Filing || e-Payment || e-Summons

daftar ecourtAdalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Selengkapnya

e-Book || Majalah || Varia Peradilan

Majalah PA Edisi 12 2017     Majalah Peradilan Agama Edis 1 001    e-book   image002   Majalah Peradilan Agama Edisi 4 001   Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001   majalah 14 Sampul   Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001    Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001    Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001 

Selengkapnya

 APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG PENGADILAN

  pengaduan    Virtualisasi Surat Izin Online

   Aplikasi SiLara   

Galery Disabilitas

TATA CARA BERPERKARA

Video ini dibuat untuk mempermudah dalam menyampaikan Informasi mengenai Tata Cara Berperkara di Pengadilan Agama Gunung Sugih bagi penyandang disabilitas khususnya kaum tuna rungu.
TATA CARA BERPERKARA

PEMBUATAN GUGATAN MANDIRI

Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus. Selain itu, penyandang disabilitas menghadapi kesulitan yang lebih besar dibandingkan masyarakat non disabilitas dikarenakan hambatan dalam mengakses layanan umum khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B.
PEMBUATAN GUGATAN MANDIRI

KLARITA

Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat kelompok rentan dalam mewujudkan kehidupan yang berkeadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu nilai dari 8 nilai-nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu "Perlakuan Yang Sama Di Hadapan Hukum".
KLARITA

SKM KAUM RENTAN

SKM Digital ini dibuat untuk mempermudah pengisian Surve di Pengadilan Agama Gunung SUgih bagi Tuna Netra dan Lanjut Usia karena survei ini dilengkapi dengan audio dan sound recorder
SKM KAUM RENTAN

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.