idaren

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Gunung Sugih

Surat Keputusan mahkamah Agung Nomor : 144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan informasi di Pengadilan sesuai dengan Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, maka diharapkan seluruh masyarakat dapat mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Gunung Sugih

SIWAS ~ Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS ~ Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI

e - Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. || e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) || e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) || e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).
e - Court

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

NILAI IPKP DAN IPAK TAHUN 2023

Survey Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dilakukan guna mengevaluasi pelayanan yang diberikan kepada pengguna pengadilan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah.
NILAI IPKP DAN IPAK TAHUN 2023

Aplikasi & Inovasi Peradilan

11 Aplikasi & Inovasi Direktorat Badan Peradilan Agama
Aplikasi & Inovasi Peradilan

 

 

 

 

 

 

 

 

     

 

 

 

 

 

 

 

 

     

 

AREA I

Zona Integritas:

Manajemen Perubahan

 

AREA II

Zona Integritas: 

Penataan Tatalaksana

 

AREA III

Penataan Sistem

Manajemen SDM

 

AREA IV

Zona Integritas:

Penguatan Akuntabilitas

 

AREA V

Zona Integritas:

Penguatan Pengawasan

 

AREA VI

Penguatan Kualitas

Pelayanan Publik

 

judge1

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Gunung Sugih bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

.

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

I. PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI

  1. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan;
  2. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi;
  3. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama;
  4. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima; 
    Keterangan tersebut berisi:
    • ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
    • diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
    • penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan- alasan;
    • dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.
  5. Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
    • Bervolume besar atau
    • Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka, sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggung jawab.
    • Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

II. SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI

  1. Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya;
  2. Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
    • bervolume besar; atau
    • sedang dalam proses pembuatan.
  3. Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan Mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.

III. PEMANFAATAN INFORMASI

Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

IV. SANKSI

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

Untuk penanganan keberatan terhadap informasi dapat menghubungi kontak kami di nomor 0821 8282 0880

V. LAPORAN PELAYANAN INFORMASI

Laporan akses pelayanan informasi Pengadilan Agama Gunung Sugih (Klik Disini)

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Pendaftaran || e-Court
  • Varia Peradilan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta...

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

e-Filing || e-Payment || e-Summons

daftar ecourtAdalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Selengkapnya

e-Book || Majalah || Varia Peradilan

Majalah PA Edisi 12 2017     Majalah Peradilan Agama Edis 1 001    e-book   image002   Majalah Peradilan Agama Edisi 4 001   Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001   majalah 14 Sampul   Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001    Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001    Majalah Peradilan Agama Edisi 8 001 

Selengkapnya

 APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG PENGADILAN

  pengaduan    Virtualisasi Surat Izin Online

   Aplikasi SiLara   

Galery Disabilitas

TATA CARA BERPERKARA

Video ini dibuat untuk mempermudah dalam menyampaikan Informasi mengenai Tata Cara Berperkara di Pengadilan Agama Gunung Sugih bagi penyandang disabilitas khususnya kaum tuna rungu.
TATA CARA BERPERKARA

PEMBUATAN GUGATAN MANDIRI

Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus. Selain itu, penyandang disabilitas menghadapi kesulitan yang lebih besar dibandingkan masyarakat non disabilitas dikarenakan hambatan dalam mengakses layanan umum khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B.
PEMBUATAN GUGATAN MANDIRI

KLARITA

Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat kelompok rentan dalam mewujudkan kehidupan yang berkeadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu nilai dari 8 nilai-nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu "Perlakuan Yang Sama Di Hadapan Hukum".
KLARITA

SKM KAUM RENTAN

SKM Digital ini dibuat untuk mempermudah pengisian Surve di Pengadilan Agama Gunung SUgih bagi Tuna Netra dan Lanjut Usia karena survei ini dilengkapi dengan audio dan sound recorder
SKM KAUM RENTAN

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.