Jenis Jasa Hukum dalam Pos Bantuan Hukum
- Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) berupa pemberian informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan surat gugatan/permohonan;
- Jenis jasa hukum seperti pada poin (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon; dan
- Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.