PENERIMA JASA POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH
Berdasarkan kepada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum yang disebutkan pada Pasal 19, yakni yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon.