1.
|
YOPIE AZBANDI AZIZ, S.AG., M.H.
|
Koordinator Hakim Pengawas
|
- Memberikan bimbingan dan petunjuk yang diperlukan kepada para hakim pengawas bidang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing masing.
- Memerintahkan Hakim pengawas bidang untuk melakukan pengawasan reguler secara berkala dan berkesinambungan;
- Menerima laporan Pengawasan dari Hakim Pengawas Bidang.
- Melakukan Rapat Evaluasi hasil Pengawasan
- Melaporkan hasil Pengawasan dan tindak lanjut Pengawasan kepada Ketua secara tertulis.
|
- Pengawasan dilaksanakan setiap Triwulan.
- 1 (satu) minggu setelah
pengawasan laporan pengawasan harus sudah diserahkan kepada kordinator Pengawasan.1 (satu) minggu setelah kordinator pengawasan menerima laporan diadakan rapat evaluasi hasil pengawasan.
|
2.
|
KUSNOTO, SHI., M.H.
|
- Manajemen Peradilan, Kinerja dan Pelayanan Publik
- Program Prioritas Kinerja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Kesinambungan APM (Akreditasi Penjaminan Mutu)
- Kesinambungan ZI (Zona Integritas)
|
Memberikan bimbingan dan petunjuk yang diperlukan dalam pelaksanaan Managemen peradilan , Kinerja dan Pelayanan Publik antara lain
- Program kerja dan pelaksanaan pencapaian terget.
- Pengawasan dan Pembinaan.
- Kendala dan hambatan
- Faktor-faktor pendukung.
- Evaluasi kegiatan.
- Pengelolaan manajemen.
- Mekanisme kegiatan.
- Kepemimpinan.
- Pengembangan sumber dana manusia.
- Pengadaan dan pemeliharaan inventaris yang menunjang pelayanan publik.
- Ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapian.
- Kecepatan dan ketepatan pelayanan perkara.
- Humas, desk informasi dan PTSP
- Penanganan pengaduan masyarakat.
|
3.
|
ELIS MARLIANI, SHI
|
- Administrasi Persidangan
- Administrasi Perkara
- Pelaporan Perkara
|
Memberikan Bimbingan dan Petunjuk Tentang
Admistrasi Persidangan
- Sistem pembagian berkas perkara
- Penentuan PMH dan penunjukan PP dan JSP
- Tata Cara pemanggilan (Relaas)
- Mekanisme pelaksanaan sidang
Administrasi Perkara
- Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara
- Minutasi Perkara
- Pelaksanaan putusan dan ikrar thalak
- Format dan isi surat gugatandan permohonan
- Prosedur pada penerimaan perkara pada tingkat pertama, Banding, kasasi dan PK
- Tekhnis pengisian buku buku registrasi yang ada di Pengadilan Agama
Pelaporan Perkara.
Ketetapan waktu pembuatan dan kebenaran isi laporan
- Laplanan.
- Laporan 5 bulanan.
- Laporan Keuang
|
|
4.
|
MOHAMMAD ILHAMUNA, S.H.I.
|
Bidang Administrasi Umum
|
Memberikan bimbingan dan petunjuk yang
diperlukan pada bidang Umum antara lain :
Administrasi Umum dan Keuangan
- Tata persuratan Arsip Dinamis ;
- Inventarisasi dan Pemeliharaan Barang Milik Negara;
- Mekanisme Pelaksanaan serta Realisasi Anggaran Belanja Modal, Pengelolaan Perpustakaan Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IB;
- Pelaporan SAKPA, SIMAK-BMN dan Kegiatan IT.
- Pelaksanaan dan Realisasi Belanja Pegawai ;
- Pelaksanaan dan Realisasi Belanja Barang dan Modal;
- Pelaksanaan dan Realisasi serta Pelaporan Penyerapan Anggaran DIPA Tahun 2018 ;
- Administrasi dan Pelaksanaan PNBP ;
- Administrasi Pengelolaan Biaya Proses Perkara ;
- Pelaksanaan Penerimaan dan Realisasi Remunerasi.
Administrasi Kepegawain dan Ortala :
- Mengecek Absensi Pegawai
- Mengkoordinir Pembuatan SKP
- Pembuatan DUK dan BEZZETING
- Laporan Tri Wulan.
- Pengelolaan Buku Induk dan File Pegawai ;
- Pelaksanaan dan Realisasi Kenaikan Pangkat periode April dan Oktober 2020 ;
- Permohonan Pembuatan KARPEG, KARIS/KARSU, TASPEN.
- Penyesuaian Kenaikan Gaji Berkala ;
- Inventarisasi dan Analisis [abatan ;
- Pembinaan dan Pengawasan Pegawai ;
- Pelaksanaan dan Penataan Simkep MARl dan ABS Badilag.
- Mengelola Aplikasi SAPK.
|
|
5.
|
NOVENDRI EKA SAPUTRA, S.H.I.
|
Administrasi Perencanaan, TI dan pelaporan
- Kearsipan Perkara
- Keuangan Perkara
|
Memberikan bimbingan dan dan petunjuk yang diperlukan dalam bidang:
Administrasi Perencanaan, TI dan Pelaporan :
- Ketersediaan dan kelancaran akses Internet
- Pengelolaan situs resmi (Website) dan email
- Ketersediaan menu-menu website dan berita-berita.
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/inforrnasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja, perumusan kebijakan teknis operasional perencanaan dan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang perhubungan, komunikasi dan informatika serta identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/informasi:
- Menyimpan rencana penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga,
- Membuat daftar rencana proyek dan daftar Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKAKL).
- Merencanakan penggunaan dana dari DIPA.
- Membuat daftar rencana kerja dan anggaran dilengkapi RAB(Rincian Anggaran Biaya) serta data pendukung untuk anggaran tahun berikutnya.
- Melakukan penyiapan data sebagai bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja;
- Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
Kearsipan Perkara :
- Penyelesaian perkara sejak diterima, diputus dan diminutasi harus selesai 5 bulan.
- Perkara yang belum selesai dalam waktu 5 bulan harus dilaporkan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
- Pembundelan berkas perkara (dijahit, diberi lak dan distempel).
- Penyusunan berkas berdasarkan kelompok / kronologis.
- Ketepatan waktu mengarsipkan berkas.
- Arsif aktif dan in aktif.
Keuangan Perkara
- Tertib pengisian buku keuangan perkara :
a. Buku Jurnal Tingkat pertama
- Buku Jurnal Perkara Gugatan
- Buku Jurnal Perkara Permohonan.
- Bukti setoran Perkara Permohonan.
b. Buku Jurnal Permohonan Banding, Kasasi, PK dan Eksekusi
- Buku Kas Bantu
- Buku Induk Keuangan Perk
- Buku Keuangan biaya Eksekusi.
- Buku penerimaan uang hak-hak kepaniteraan.
|
|