KERANGKA HUKUM PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH1
Arifin, S.H.I., M.H.2
A. PENGANTAR
Aktivitas bisnis berbasis akad syariah (Islamic contract), sebagaimana bisnis pada umumnya, tidak pernah steril dari kemungkinan terjadinya sengketa (dispute) di antara pihak yang terlibat, baik dalam bentuk wanprestasi maupun adanya perbuatan melawan hukum.3 Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut,
para pelaku bisnis, pakar hukum dan pengambil kebijakan telah mencari bentuk penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Secara umum penyelesaian sengketa ekonomi syariah terpilah dalam dua jalur utama : pengadilan (litigatie) dan di luar pengadilan (non-litigatie).4