idaren

Ditulis oleh Redaksi Utama on . Dilihat: 2996 kali

KERANGKA HUKUM PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH1

Arifin,  S.H.I., M.H.2

A.  PENGANTAR

Aktivitas   bisnis  berbasis  akad  syariah  (Islamic  contract),   sebagaimana bisnis  pada umumnya, tidak pernah steril dari kemungkinan terjadinya sengketa (dispute) di antara pihak yang terlibat, baik dalam bentuk wanprestasi  maupun adanya perbuatan melawan hukum.3  Dalam rangka mengantisipasi  hal tersebut,

para pelaku bisnis, pakar hukum dan pengambil kebijakan telah mencari bentuk penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Secara umum penyelesaian sengketa ekonomi syariah terpilah dalam dua jalur utama : pengadilan (litigatie) dan di luar pengadilan (non-litigatie).4

Baca Selengkapnya

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.