Posbakum adalah fasilitas negara di pengadilan untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak memiliki akses informasi hukum. Layanan Posbakum diberikan oleh lembaga bantuan hukum yang bekerjasama dengan Pengadilan, bukan dari internal pengadilan. Dasar posbakum diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan: Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur pemberian layanan hukum cuma-cuma di pengadilan. Layanan POSBAKUM diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, sesuai dengan pedoman yang ada. Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya, kecuali biaya pendaftaran perkara jika sampai ke tahap persidangan.\
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien, maka diperlukan inovasi yang mampu memperluas akses terhadap layanan Posbakum. Oleh karena itu, inovasi Posbakum Online dikembangkan sebagai solusi untuk memberikan layanan bantuan hukum secara daring (online), sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke pengadilan untuk memperoleh konsultasi hukum atau informasi terkait hak-haknya.
Melalui Posbakum Online ini, diharapkan layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat luas, terutama mereka yang berdomisili jauh dari pengadilan, memiliki keterbatasan waktu, atau menghadapi kendala transportasi. Dengan demikian, Posbakum Online tidak hanya memperluas jangkauan layanan hukum, tetapi juga mendukung prinsip akses terhadap keadilan (access to justice) yang menjadi komitmen peradilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan berbasis teknologi informasi.







