header 1a new

 

 

Ditulis oleh Redaksi Utama on . Dilihat: 9 kali

Pancasila Pemersatu Bangsa, Peradilan Penjaga Keadilan: Refleksi Hari Kesaktian Pancasila 2026
Oleh
Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-Mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Persatuan dan Keadilan Indonesia

Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan peradilan sebagai penjaga keadilan dalam kehidupan bernegara. (Foto : Ilustrasi AI ChatGPT).

Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Oktober menjadi momentum untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada tahun 2026, peringatan tersebut mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema ini memiliki relevansi yang kuat dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman, dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pancasila sebagai Fondasi Negara Hukum

Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara dan ideologi bangsa, juga merupakan sumber nilai dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Lima sila Pancasila mengandung prinsip Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial yang harus tercermin dalam setiap penyelenggaraan negara. Dalam negara hukum, hukum tidak semata-mata dipahami sebagai kumpulan norma tertulis. Hukum harus mampu memberikan perlindungan, kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila menjadi landasan penting dalam membangun sistem hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Lembaga peradilan sebagai salah satu pilar negara hukum memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan. Pengadilan di samping tempat menyelesaikan sengketa, sekaligus juga menjadi institusi yang diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum kepada setiap pencari keadilan.

Pancasila dan Nilai Kemanusiaan dalam Peradilan

Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” memiliki hubungan erat dengan tugas peradilan. Setiap orang yang datang ke pengadilan harus diperlakukan secara manusiawi, setara, dan bermartabat. Pencari keadilan datang ke pengadilan dengan berbagai persoalan dan latar belakang. Ada yang menghadapi konflik keluarga, sengketa harta, persoalan ekonomi, maupun berbagai persoalan hukum lainnya. Dalam kondisi demikian, proses peradilan harus tetap menempatkan manusia sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat.

Hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk menjalankan tugas secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Sikap ini merupakan bentuk nyata pengamalan nilai kemanusiaan dalam penyelenggaraan peradilan. Keadilan tidak boleh hanya dilihat dari terpenuhinya prosedur formal, tetapi juga harus memperhatikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sepanjang tetap berada dalam koridor hukum.

Persatuan Indonesia dan Kepercayaan terhadap Peradilan

Sila ketiga, “Persatuan Indonesia,” memberikan pesan hukum harus menjadi sarana untuk memperkuat persatuan bangsa. Perbedaan latar belakang, suku, agama, status sosial, maupun kondisi ekonomi tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk memperoleh perlakuan hukum yang berbeda.

Peradilan memiliki posisi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika masyarakat memperoleh perlakuan yang adil dan proses hukum yang transparan, kepercayaan terhadap institusi negara akan semakin kuat. Sebaliknya, ketika masyarakat merasa tidak memperoleh keadilan, persoalan hukum dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. Karena itu, lembaga peradilan memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar hukum tetap menjadi instrumen pemersatu dan penyelesaian konflik secara damai.

Musyawarah dan Penyelesaian Sengketa

Nilai sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” juga memiliki relevansi dalam praktik peradilan. Salah satu bentuk konkret nilai musyawarah dapat dilihat dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Mediasi memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingan, mendengarkan satu sama lain, dan mencari kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Dalam perkara perdata, termasuk perkara keluarga, penyelesaian melalui perdamaian memiliki nilai yang sangat penting. Penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan pihak yang menang dan pihak yang kalah. Dalam kondisi tertentu, perdamaian justru dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan konflik secara lebih konstruktif dan menjaga hubungan para pihak. Dengan demikian, mediasi dapat menjadi salah satu bentuk aktualisasi nilai musyawarah dalam sistem peradilan Indonesia.

Keadilan Sosial sebagai Tujuan Peradilan

Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menjadi salah satu nilai yang paling dekat dengan tugas lembaga peradilan. Keadilan harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, pengadilan dituntut memberikan pelayanan yang sederhana, cepat, transparan, dan terjangkau.

Perkembangan teknologi juga memberikan peluang besar untuk memperluas akses terhadap keadilan. Digitalisasi administrasi perkara, persidangan secara elektronik, serta berbagai inovasi pelayanan merupakan bagian dari transformasi peradilan dalam merespons kebutuhan masyarakat. Namun, digitalisasi tidak boleh menghilangkan dimensi kemanusiaan dalam pelayanan. Teknologi harus menjadi instrumen untuk mempermudah masyarakat memperoleh keadilan, bukan menjadi hambatan baru bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses teknologi.

Integritas Aparatur sebagai Wujud Pengamalan Pancasila

Pancasila juga harus tercermin dalam perilaku aparatur peradilan. Sebaik apa pun aturan yang dibangun, penegakan hukum tetap sangat dipengaruhi oleh integritas orang-orang yang menjalankannya. Integritas berarti konsisten menjalankan tugas berdasarkan hukum, etika, dan tanggung jawab, sekaligus menjauhkan diri dari berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Bagi hakim, integritas menjadi fondasi dalam menjaga independensi dan objektivitas ketika memeriksa dan memutus perkara. Sementara bagi aparatur peradilan lainnya, integritas tercermin dalam memberikan pelayanan secara jujur, profesional, disiplin, dan tidak diskriminatif. Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan pada akhirnya tidak hanya dibangun melalui putusan, tetapi juga melalui seluruh proses pelayanan yang dilakukan oleh aparatur peradilan.

Peradilan sebagai Penjaga Nilai Keadilan

Peradilan memiliki posisi strategis dalam menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan nyata. Setiap perkara yang diperiksa merupakan kesempatan untuk menghadirkan hukum yang memberikan kepastian sekaligus keadilan. Hakim dalam menjalankan tugasnya tidak hanya dituntut memahami pasal demi pasal peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu memahami konteks persoalan yang dihadapi para pihak. Hukum harus diterapkan dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang.

Dalam konteks tersebut, peradilan menjadi salah satu institusi penting dalam memastikan cita-cita negara hukum tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat dirasakan oleh masyarakat.

Momentum Memperkuat Komitmen

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 hendaknya tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Momentum ini dapat menjadi ruang refleksi bagi seluruh aparatur negara, termasuk aparatur peradilan, untuk memperkuat komitmen dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Tema “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” mengandung pesan persatuan dan keadilan merupakan bagian penting dalam membangun Indonesia yang kuat dan berdaulat.

Bagi lembaga peradilan, pesan tersebut dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang berintegritas, pelayanan publik yang berkualitas, penghormatan terhadap martabat manusia, penguatan akses terhadap keadilan, serta komitmen untuk memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pencari keadilan.

Pada akhirnya, Pancasila mempersatukan bangsa, hukum memberikan kepastian, dan peradilan menjaga keadilan. Ketiganya harus berjalan beriringan agar cita-cita Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur dapat diwujudkan.

Hari Kesaktian Pancasila 2026 menjadi pengingat mengamalkan Pancasila bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dari ruang-ruang pengadilan, nilai Pancasila dapat terus dihidupkan melalui setiap pelayanan, setiap proses pemeriksaan perkara, setiap upaya perdamaian, dan setiap putusan yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.