Pendekatan Gender dalam Kajian Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Perspektif Keadilan, Penafsiran, dan Pembaruan Hukum
Oleh
Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA)
e-Mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Keadilan gender menjadi perspektif penting dalam penafsiran dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.
(Foto : Ilustrasi AI ChatGPT).
Pendahuluan
Hukum Keluarga Islam (HKI) merupakan bagian terpenting dari sistem hukum di Indonesia karena mengatur tentang perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, pengasuhan anak (hadhanah), harta bersama (goni-gini), serta kewarisan. Dalam perkembangannya, hukum keluarga Islam tidak hanya dihadapkan pada persoalan kepastian hukum dan kesesuaian dengan norma agama, tetapi juga pada tuntutan keadilan dalam menghadapi perubahan sosial.
Salah satu pendekatan yang relevan untuk menjawab persoalan tersebut adalah pendekatan gender. Pendekatan gender diperlukan karena hubungan keluarga berlangsung dalam realitas sosial yang tidak selalu menunjukkan keseimbangan akses, tanggung jawab, dan posisi tawar antara laki-laki dan perempuan. Pembagian peran domestik, ketergantungan ekonomi, serta konstruksi sosial mengenai kepemimpinan keluarga dapat memengaruhi pemenuhan hak dan kewajiban anggota keluarga. Oleh karena itu, kajian hukum keluarga perlu memperhatikan hubungan antara norma hukum, penafsiran keagamaan, dan pengalaman nyata masyarakat.
Pendekatan gender bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan ajaran Islam dengan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Sebaliknya, pendekatan ini justru dapat digunakan untuk mengkaji bagaimana prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan martabat manusia diwujudkan dalam penafsiran serta penerapan hukum keluarga di Indonesia.
Pendekatan Gender dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam
Pendekatan gender merupakan cara analisis yang digunakan untuk memahami bagaimana peran, relasi, hak, dan kewajiban laki-laki dan perempuan dibentuk serta diterapkan dalam kehidupan sosial dan sistem hukum. Pendekatan ini membantu mengidentifikasi kemungkinan adanya stereotip, subordinasi, marginalisasi, beban ganda, maupun kekerasan yang memengaruhi kedudukan seseorang dalam keluarga.
Dalam kajian hukum Islam, pendekatan gender perlu membedakan antara sumber normatif agama, penafsiran ulama, ketentuan hukum positif, dan praktik sosial masyarakat. Pembedaan ini penting karena hasil penafsiran hukum dipengaruhi oleh metode pemikiran, konteks historis, serta kondisi sosial ketika penafsiran itu berkembang. Dengan demikian, penafsiran hukum dapat dikaji secara kritis tanpa serta-merta menempatkan seluruh produk pemikiran fikih sebagai ketentuan yang tidak dapat dievaluasi.
Pendekatan gender dapat didialogkan dengan konsep al-‘adālah (keadilan), al-maslahah (kemaslahatan), dan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariat). Ketiga konsep ini memberikan kerangka untuk menilai apakah penerapan hukum telah melindungi hak, mencegah kemudaratan, dan mendukung terciptanya kehidupan keluarga yang harmonis. Meskipun demikian, penggunaannya tetap memerlukan argumentasi metodologis dan kesesuaian dengan sumber hukum yang relevan.
Urgensi Pendekatan Gender dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam
Pertama, pendekatan gender penting untuk mewujudkan keadilan substantif. Keadilan tidak selalu dapat dinilai hanya berdasarkan kesamaan perlakuan formalnya, namun juga perlu mempertimbangkan kondisi konkret para pihak. Dalam keluarga, misalnya, kontribusi terhadap kesejahteraan rumah tangga tidak hanya berupa penghasilan, akan tetapi juga dapat mencakup pekerjaan domestik dan pengasuhan anak. Perspektif ini membantu memperluas analisis mengenai tanggung jawab dan kontribusi suami istri.
Kedua, pendekatan gender mendorong penafsiran hukum yang kontekstual. Ketentuan hukum keluarga perlu dikaji dengan memperhatikan hubungan antara teks, tujuan syariat, dan perkembangan masyarakat. Penafsiran yang kontekstual bukan berarti mengabaikan norma agama, melainkan berupaya memahami penerapannya secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Ketiga, pendekatan gender memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Dalam praktiknya, persoalan nafkah, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak, serta tidak terpenuhinya hak pascaperceraian dapat menimbulkan kerentanan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan salah satu instrumen hukum nasional yang relevan dalam memberikan perlindungan terhadap anggota keluarga dari kekerasan. Pendekatan gender membantu mengidentifikasi persoalan tersebut sekaligus mendorong penerapan perlindungan hukum secara efektif.
Keempat, pendekatan gender relevan dalam evaluasi Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, dan praktik peradilan. Kajian dapat diarahkan pada ketentuan mengenai hak dan kewajiban suami istri, ijin bersitri lebih dari satu, perceraian, pengasuhan anak, harta bersama, dan kewarisan. Evaluasi perlu dilakukan secara argumentatif dengan membedakan antara ketentuan hukum yang berlaku, persoalan dalam penerapannya, dan usulan pembaruan yang memerlukan pengembangan lebih lanjut.
Implementasi dalam Praktik Peradilan Agama
Dalam praktik Peradilan Agama, pendekatan gender dapat membantu hakim memahami perkara secara lebih komprehensif. Pada perkara perceraian, misalnya, perhatian tidak hanya tertuju pada putusnya perkawinan, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak perempuan pascaperceraian, nafkah anak, dan pengasuhan anak sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara harta bersama, pendekatan gender dapat digunakan untuk mempertimbangkan kontribusi ekonomi maupun non-ekonomi para pihak berdasarkan fakta yang terbukti. Sementara itu, dalam perkara kewarisan, pendekatan ini dapat membantu mengkaji kedudukan ahli waris perempuan, hubungan antara norma kewarisan dan tanggung jawab keluarga, serta perkembangan pemikiran pembaruan hukum.
Penerapan pendekatan gender tetap harus berpedoman pada hukum positif, sumber hukum Islam yang relevan, fakta persidangan, dan asas kepastian hukum. Dengan demikian, pendekatan tersebut berfungsi sebagai instrumen analisis, bukan sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
Pendekatan gender memiliki urgensi dalam kajian hukum keluarga Islam di Indonesia karena mampu menghubungkan norma hukum dengan realitas sosial dan kebutuhan keadilan masyarakat. Pendekatan ini membuka ruang evaluasi terhadap penafsiran dan penerapan hukum, memperkuat perlindungan hak anggota keluarga, serta mendorong pembaruan hukum yang responsif terhadap perubahan zaman.
Pengembangan hukum keluarga melalui perspektif gender perlu dilakukan secara kritis, proporsional, dan metodologis dengan tetap memperhatikan Al-Qur’an, hadis, fikih, peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi. Orientasi akhirnya bukan sekadar memperdebatkan kesetaraan laki-laki dan perempuan, melainkan memastikan hukum keluarga mampu mewujudkan keadilan, kemaslahatan, perlindungan martabat manusia, dan kepastian hukum dalam kehidupan keluarga Muslim di Indonesia.
Daftar Pustaka
1. Huda, A., & Saifudin, M. (2024). Transformasi peran perempuan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, 4(1), 127–145. https://ejournal.staidapondokkrempyang.ac.id/index.php/jmjh/article/view/683
2. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
3. Nafisah, D. (2013). Positivisasi hukum keluarga Islam di Indonesia dalam perspektif gender. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1). https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.575
4. Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
5. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
6. Setyawan, C. E. (2017). Pemikiran kesetaraan gender dan feminisme Amina Wadud tentang eksistensi wanita dalam kajian hukum keluarga. Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 3(1), 70–91. https://doi.org/10.31332/zjpi.v3i1.710
7. Wani, W., Arfa, F. A., & Turnip, I. R. S. (2025). Kesetaraan gender dalam hukum keluarga Islam dan hukum positif. Hidayah: Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah, 2(2), 191–205. https://doi.org/10.61132/hidayah.v2i2.940
8. Wulandari, R., & Andaryuni, L. (2025). Maqāṣid syariah sebagai kerangka kritik atas bias gender dalam hukum keluarga Islam Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(3). https://doi.org/10.33648/jtm.v6i3.640





