KETUA PA GUNUNG SUGIH MENJADI NARASUMBER RAPAT KOORDINASI
DAN SINKRONISASI LINTAS SEKTOR KABUPATEN LAMPUNG TENGAH 2022

Gunung Sugih, Selasa 30 Agustus 2022 bertempat di Aula Gedung Pemerintah Daerah (PEMDA) Lampung Tengah, Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Dra.Hj. Sartini, S.H., M.H menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi (RAKOR) dan Sinkronisasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 bertempat di Ruang BJW Komplek Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Gunung Sugih, Senin (29/08/2022). Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kasubsi BKA Bapas Metro, Yayan Andryanto, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Metro serta dihadiri oleh Forkopimda Lampung Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA Kab. Lampung Tengah, Kalapas Gunung Sugih, Dinsos Lampung Tengah, BPPD Lampung Tengah, Disnaker Kab. Lampung Tengah, Disdukcapil Kab. Lampung Tengah, Kepala UPTD PPA, dan Ketua LPA Kabupaten Lampung Tengah.
Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan berat karena bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Azasi Manusia. Permasalahan perdagangan orang sampai saat ini masih banyak yang belum dapat terselesaikan bahkan ada indikasi ke arah yang lebih serius baik pada level nasional regional maupun internasional. Hal ini memerlukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan semua pihak baik pemerintah masyarakat maupun stakeholders terkait. Pemerintah melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah berupaya melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang secara komprehensif dan terpadu.

Mengenai pelaksanaan pembinaan pada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Kabapas juga memaparkan pelaksanaan peran dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menjalankan fungsi BAPAS pada penanganan ABH. Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada setiap tahap dalam proses peradilan yang dijalani oleh ABH, yaitu pada tahap sebelum pengadilan (pra-adjudikasi), tahap pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post-adjudukasi). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang berfokus pada Keadilan Restoratif dan Diversi yang menekankan pada "pemulihan" ketimbang "pembalasan" seperti penerapan pada hukum pidana orang dewasa.
Harapanya setelah adanya Kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan dan Tndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diharapan peserta mengetahui jenis-jenis tidakan kekerasan yang berimplikas pidana dan mengetahui akibat dari perdagangan orang, sehingga para penyuluh dapat menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat, hal ini sebagai langkah awal penceganah terjadi kasus-kasus pidana.
(PAGS | Amin)





