header 1a new

 

 

on . Dilihat: 188 kali

PERKARA CERAI GUGAT BERHASIL DAMAI DENGAN MEDIASI

Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id

Kamis, 1 September 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Gunung Sugih, Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih Novendri Eka Saputra, SHI. berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor registrasi 1818/Pdt.G/2022/PA.Gsg. Dalam proses mediasi tersebut Hakim yang bertugas sebagai mediator mengupayakan perdamaian dengan maksimal dengan cara memberi nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak mempunyai anak. Atas upaya tersebut Penggugat akhirnya mengurungkan niat awalnya untuk bercerai dengan Tergugat dan bersedia mencabut perkaranya dihadapan Majelis Hakim pada persidangan. Setelah menandatangani hasil mediasi para pihak saling bersalaman dan bermaaf-maafan.

Novendri Eka Saputra, SHI selaku Hakim Mediator menegaskan berhasil tidaknya dari sebuah proses mediasi tergantung kepada para pihak. Mediator hanya menjadi penegah atau fasilitator yang bersifat netral, tidak boleh memihak apalagi memaksa. Mediator membantu dalam mencari solusi dari inti permasalahan kemudian memfasilitasi dan mengkomunikasikan. (By. @L4)

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.