KEMBALI : HAKIM MEDIATOR PA GUNUNG SUGIH KELAS 1B
BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM SENGKETA PERKARA HARTA BERSAMA
Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id
Selasa, 1 November 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Gunung Sugih, Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih YM Novendri Eka Saputra, S.H.I.,M.H berhasil mendamaikan perkara nomor registrasi 2209/Pdt.G/2022/PA.Gsg. Dalam proses mediasi tersebut Hakim yang bertugas sebagai mediator mengupayakan perdamaian dengan maksimal terkait harta bersama. Setelah menandatangani hasil mediasi berhasil, pihak saling bersalaman dan bermaaf-maafan.
YM Novendri Eka Saputra, S.H.I.,MH selaku Hakim Mediator menegaskan berhasil tidaknya dari sebuah proses mediasi tergantung kepada para pihak. Mediator hanya menjadi penegah atau fasilitator yang bersifat netral, tidak boleh memihak apalagi memaksa. Mediator membantu dalam mencari solusi dari inti permasalahan kemudian memfasilitasi dan mengkomunikasikan.
(PAGS | Amin)





