header 1a new

 

 

on . Dilihat: 168 kali

Mediasi Berhasil (Lagi) : Gugatan Waris Berakhir Damai di Pengadilan Agama Gunung Sugih

Gunung Sugih (Selasa, 15 September 2022) -  Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Gunung Sugih, Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih YM Elis Marliyani, S.Ag., M.H. berhasil mendamaikan sengketa Gugatan Waris dengan nomor perkara 2062/Pdt.G/2022/PA.Gsg. Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang ingin berdamai.

Pada pelaksanaan mediasi ini Hakim Mediator YM Elis Marliyani, S.Ag., M.H. dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan penandatanganan Akta Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. "Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian antara Para Penggugat dan Para Tergugat", pungkas Hakim Mediator yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PA Gunung Sugih tersebut.

(PAGS | M. Zairi Asshidiq)

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.