Perdana Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih Terapkan Mediasi Elektronik

Gunung Sugih, Kamis (17/10/2022) - Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih, YM Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H. melaksanakan mediasi secara elektronik terhadap perkara sengketa harta bersama dengan nomor perkara 2130/Pdt.G/2022/PA.Gsg.
Pelaksanaan mediasi via video teleconference ini menjadi yang perdana dilakukan di Pengadilan Agama Gunung Sugih setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Dimulai pukul 09.00 WIB, mediasi berjalan lancar meskipun sempat terkendala masalah teknis.

YM Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H. yang merupakan Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih menjelaskan tujuan pelaksanaan mediasi secara elektronik. “Kelebihan mediasi secara elektronik dapat dilaksanakan tanpa ada batasan ruang dan waktu, kapan saja dan dimana saja pihak dapat melakukan perdamaian” tuturnya.
Hadirnya Perma Nomor 3 Tahun 2022 juga merupakan wujud keseriusan Mahkamah Agung dalam mengimplementasikan visinya, yaitu Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung.
(PAGS | M.Zairi Asshidiq)





