CABUT PERKARA, PERKARA CERAI TALAK BERHASIL DI MEDIASI

Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id
Selasa, 20 Desember 2022, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Gunung Sugih, Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih YM Novendri Eka Saputra, S.H.I berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Talak dengan nomor registrasi 2598/Pdt.G/2022/PA.Gsg. Dalam proses mediasi tersebut Hakim yang bertugas sebagai mediator mengupayakan perdamaian dengan maksimal sehingga para pihak sepakat untuk mencabut gugatannya. Setelah menandatangani hasil mediasi berhasil dengan pencabutan para pihak saling bersalaman dan bermaaf-maafan.
YM Novendri Eka Saputra, S.H.I selaku Hakim Mediator menegaskan berhasil tidaknya dari sebuah proses mediasi tergantung kepada para pihak. Mediator hanya menjadi penegah atau fasilitator yang bersifat netral, tidak boleh memihak apalagi memaksa. Mediator membantu dalam mencari solusi dari inti permasalahan kemudian memfasilitasi dan mengkomunikasikan. (By. @L4)





