MEDIATOR PA GUNUNG SUGIH BERHASIL DAMAIKAN PERKARA MILYARAN RUPIAH

Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id
Jum'at, 23 Desember 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih kembali berhasil mendamaikan sengketa Harta Bersama. Kali ini nilai obyek sengketanya mencapai angka yang fantastis, yaitu milyaran rupiah. Gugatan dengan nomor register 2130/Pdt.G/2022/PA.Gsg itu sukses mencapai kesepakatan setelah melalui proses mediasi. Meski sempat berjalan alot, upaya perdamaian yang dilakukan oleh Hakim Mediator Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H., pada akhirnya dinyatakan berhasil seluruhnya dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian.
Pihak Penggugat dan Tergugat sama-sama hadir pada sidang pertama, baik Penggugat maupun Tergugat bersikeras dengan pendirian masing-masing, meski majelis hakim sudah mencoba mendamaikan. Perkara kemudian berlanjut pada tahap mediasi. Namun berkat usaha Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih, sengketa akhirnya berhasil mencapai kesepakatan. Pembagian secara damai tersebut kemudian dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim.
Hakim mediator menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dan mengkomunikasikannya. Sebagai Mediator tentu harus bersifat netral, tidak boleh memihak, apalagi memaksa. “Kemauan dan kesepakatan sepenuhnya para pihak yang menentukan”, ucapnya. (By. @L4)





