AWALI TAHUN 2023, HAKIM MEDIATOR BERHASIL MEMEDIASI PERKARA DENGAN PENCABUTAN

Gunung Sugih | www.pa-gunungsugih.go.id
Rabu, 18 Januari 2023, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Gunung Sugih, Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sugih Yang Mulia H. Abdulloh Al Manan, Lc. berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor registrasi 135/Pdt.G/2023/PA.Gsg. Dalam proses mediasi tersebut Hakim yang bertugas sebagai mediator mengupayakan perdamaian dengan maksimal sehingga para pihak sepakat untuk mencabut gugatannya. Setelah menandatangani hasil mediasi berhasil dengan pencabutan para pihak saling bersalaman dan bermaaf-maafan.
H. Abdulloh Al Manan, Lc selaku Hakim Mediator menegaskan berhasil tidaknya dari sebuah proses mediasi tergantung kepada para pihak. Mediator hanya menjadi penengah atau fasilitator yang bersifat netral, tidak boleh memihak apalagi memaksa. Mediator membantu dalam mencari solusi dari inti permasalahan kemudian memfasilitasi dan mengkomunikasikan. (By. Zahra)





