Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) Oleh Pengadilan Agama Gunung Sugih
Jumat, 28 Juli 2023, Majelis Hakim yang diketuai oleh YM Dodi Alaska Ahmad Syaiful, S.H.I., M.H. didampingi YM Mohammad Ilhamuna, S.H.I. dan YM Siti Maslikha, S.H.I. serta Panitera Pengganti Rosita, S.H. dan Juru Sita Aswan Radesha Putra melaksanakan pemeriksaan setempat (descente). Adapun objek pemeriksaan atas perkara tersebut berupa tanah dan bangunan seluruhnya berada di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Turut hadir dalam pemeriksaan yaitu pihak Pemohon, Kuasa Hukum, dan disaksikan perwakilan Aparatur Desa.


Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.





