3 Jam Perjalanan ke Lokasi Objek Sengketa, Panitera Pimpin Langsung Sita Eksekusi
Kamis, 10/08/2023, Panitera Pengadilan Agama Gunung Sugih Muhammad Djulizar, S.H., M.H. laksanakan Sita Eksekusi. Sita Eksekusi yang tercatat dengan Nomor Register 3/Pdt.Eks/2023/PA.Gsg tersebut langsung dipimpin oleh Panitera. Pasca Panitera membuka pelaksanaan Sita Eksekusi di Balai Kampung Reno Basuki, Panitera dan Tim Pengadilan Agama Gunung Sugih didampingi Kepala Kampung Reno Basuki langsung menuju 2 Objek Sengketa dimana kedua objek sengketa tersebut terletak di Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.



Dalam Pelaksanaan Sita Eksekusi Tersebut Hadir Panitera sebagai Eksekutor, Aswan Radesa Putra Jurusita dan Khairul Hadi Panitera Muda Hukum sebagai saksi dari Pengadilan Agama Gunung Sugih serta seluruh PIhak yaitu PT. BPRS Metro Madani sebagai Pemohon Eksekusi dan Koprasi Syariah Adil Sejahtera sebagai Termohon Eksekusi. Dalam Pelaksanaan Eksekusi terhadap Objek Tersebut tidak dilaksanakan dikarenakan ada itikat baik dari Termohon Eksekusi untuk menyelesaikan kewajibannya, dan atas Permintaan dari Pemohon Eksekusi untuk tidak diletakkan Sita Eksekusi.





