Pengadilan Agama Gunung Sugih Lakukan Sita Jaminan Perkara Sengketa Waris
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gunung Sugih, Khairul Hadi, S.H. bersama dengan Jurusita, Aswan Radesha Putra dan Muhammad Arsad melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap barang milik tergugat pada perkara Nomor 1424/Pdt.G/2023/PA.Gsg di Desa Majapahit, kecamatan Punggur, kabupaten Lampung Tengah pada Rabu, 30 Agustus 2023. Turut hadir dalam proses Sita Jaminan tersebut yaitu Kuasa para Penggugat dan Tergugat Prinsipal. Adapun barang yang dikuasai tergugat yang dilakukan sita jaminan yaitu berupa sebuah rumah dan sebidang tanah di Desa Majapahit. Dalam proses penyitaan tersebut juga dilakukan pemasangan spanduk Sita Jaminan Pengadilan Agama Gunung Sugih terhadap barang tidak bergerak milik tergugat.



Tujuan Sita Jaminan (Coservatoir Beslaag) menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata bahwa pada pokoknya sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan.





