header 1a new

 

 

on . Dilihat: 109 kali

Sengketa Waris Berkahir Damai Dengan Mediasi Sukarela

Hari ini, Selasa sekitar jam 14.00 WIB, Hakim Komisioner melakukan pemeriksaan setempat perkara waris Nomor 1424/Pdt.G/2023/PA.Gsg berupa sebidang tanah seluas 0,125 ha, diatasnya berdiri 1 unit rumah permanen dengan ukuran ± 310 m2, yang terletak di Desa Majapahit, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Tujuan pemeriksaan setempat (descente) adalah untuk memastikan kebenaran obyek sengketa, memastikan tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek sengketa serta untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi.

Setelah pemeriksaan selesai, para pihak meminta Hakim untuk melaksanakan mediasi sukarela untuk menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan. Dengan dibantu Hakim akhirnya para pihak bersepakat jika pembagian waris selesai dengan damai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perdamaian. Selanjutnya para pihak minta kesepakatan perdamaiannya itu dituangkan dalam akta perdamaian. Tujuannya, agar nantinya kesepakatan tersebut memliki kekuatan eksekutorial. Mediasi sukarela ini berhasil berkat para pihak yang telah melapangkan dada demi menjaga hubungan baik keluarganya.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.