Pengadilan Agama Gunung Sugih Laksanakan DDTK Proses Pengiriman Surat Tercatat
Panitera Pengadilan Agama Gunung Sugih, Muhammad Djulizar, S.H., M.H. adakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) bagi Jurusita dan Jurusita Pengganti serta Tim Pengirim Surat Tercatat yang dilaksanakan Pukul 15.00 waktu setempat di Media Center PA Gunung Sugih pada Kamis, 12 Oktober 2023. DDTK juga dihadiri oleh Panitera Muda Hukum, seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti serta staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Gunung Sugih.


Panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat adalah panggilan dan/atau pemberitahuan yang dikirimkan oleh pengadilan melalui jasa penyedia layanan pengiriman kepada alamat para pihak dan dibuktikan dengan tanda terima dengan menyebutkan tanggal terima. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. SEMA ini diterbitkan untuk menciptakan keseragaman atas norma yang dimuat dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang menentukan Bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat.





