LAPORAN TAHUNAN 2023 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Bertempat di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Assembly Hall, pada hari Selasa, 20 Februari 2024, Mahkamah Agung menggelar sidang pleno istimewa dengan acara tunggal "Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023" dengan tema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat. Acara ini di hadiri oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pimpinan Mahkamah Agung, Duta Besar negara sahabat, Dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding pada empat badan peradilan di Mahkamah Agung dan undangan lainnya.

Ketua Mahkamah Agung (KMA) memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung. Laptah Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap awal tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya. Laptah kali ini merupakan laptah terakhir KMA karena masa jabatannya akan berakhir pada bulan November 2024 mendatang. Selain menguraikan tentang capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya selama tahun 2023, KMA juga merangkum secara garis besar capaian dan tantangan selama masa kepemimpinannya.

Mahkamah Agung telah berhasil melewati tantangan pandemik dengan baik. Pandemik telah mendorong percepatan terwujudnya sistem peradilan elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkat peradilan. Jika merujuk pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, maka sistem peradilan elektronik baru akan dikembangkan pada fase lima tahunan ke tiga, yaitu dari tahun 2021 hingga tahun 2025, namun faktanya pada tahun 2022 sistem peradilan elektronik sudah dapat di implementasikan bagi semua perkara dan semua tingkat pemeriksaan. Dengan kesungguhan dari segenap aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, maka semua itu dapat diwujudkan jauh sebelum waktu yang ditargetkan. Ini merupakan sebuah lompatan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.

Mahkamah Agung juga telah menjadi pelopor bagi penerapan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dibangun oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan melalui aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU). Aplikasi ini berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh institusi penegak hukum mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan, sehingga proses penanganan perkara pidana dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien.

Sedangkan untuk memulihkan kepercayaan publik serta mendorong peningkatan kinerja aparatur, Mahkamah Agung telah mencanangkan dan merealisasikan 14 langkah kebijakan sebagai berikut:
1. Membersihkan para oknum Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
2. Memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung melalui sistem rotasi dan mutasi secara berkala.
3. Membangun sistem seleksi dan rekruitmen jabatan secara ketat dengan melibatkan rekam jejak integritas.
4. Memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.
5. Mengoptimalkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung serta memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS MA).
6. Melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama-sama dengan Komisi Yudisial.
7. Menerjunkan Mysterious Shoper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.
8. Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.
9. Melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat.
10. Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
11. Menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara acak dengan menggunakan aplikasi SMART MAJELIS.
12. Memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) dengan bantuan sistem GPS terkunci.
13. Membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri di Mahkamah Agung.
14. Mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diputar secara berkala di Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia.





