Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI PA Gunung Sugih
Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih pada hari Selasa, 21 Februari 2024, dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) pembangunan Zona Integritas (ZI) PA Gunung Sugih 2024 yang dipimpin Wakil Ketua, YM Elis Marliani, S.Ag., M.H., dan dihadiri oleh Seluruh Jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional serta diikuti oleh seluruh koordinator area dan anggotanya.

Rapat kali ini membahas tentang pemenuhan eviden setiap area. Di karenakan target batas waktu pemenuhan eviden ZI yaitu hari rabu tanggal 21 Februari 2024. Masing-masing area mempresentasikan capaian eviden yang sudah berhasil di kumpulkan dan membahas tentang kendala dan solusi bagi eviden yang belum terkumpul di setiap area.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. ZI merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan zona integritas pada Pengadilan Agama Gunung Sugih.





