Panitera Pimpin Langsung Pelaksanaan Sita Eksekusi Hak Tanggungan Dan Lelang Jaminan
Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, Panitera Pengadilan Agama Gunung Sugih Muhammad Djulizar, S.H., M.H. laksanakan Sita Eksekusi. Sita Eksekusi yang tercatat dengan Nomor Register 1/Pdt.Eks/2024/PA.Gsg tersebut langsung dipimpin oleh Panitera. Pasca Panitera membuka pelaksanaan Sita Eksekusi di Balai Kampung Purwodadi, Panitera dan Tim Pengadilan Agama Gunung Sugih didampingi Kepala Kampung Purwodadi langsung menuju Objek Sengketa dimana objek sengketa tersebut terletak di Kampung Purwodadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.



Dalam Pelaksanaan Sita Eksekusi Tersebut Hadir Panitera sebagai Eksekutor, Aswan Radesa Putra sebagai Jurusita, Khairul Hadi, S.H., Panitera Muda Hukum dan Kurnia Gustiati, S.H., M.H., Panitera Pengganti sebagai saksi dari Pengadilan Agama Gunung Sugih serta seluruh pihak yaitu PT. BPRS Aman Syariah sebagai Pemohon Eksekusi dan Rudi Hartono sebagai Termohon Eksekusi. Dalam pelaksanaannya proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang di akhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Agama Gunung Sugih kepada Pemohon, Termohon, dan Kepala Kampung setempat.
Pengadilan Agama Gunung Sugih senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan putusan pegadilan dengan tegas dan transparan. Melalui proses eksekusi ini, pengadilan berusaha untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.





