Kembali, Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara di Pengadilan Agama Gunung Sugih
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil memediasi perkara Cerai Gugat Nomor 258/Pdt.G/2024/PA.Gsg yang dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Gunung Sugih pada Senin, 26 Februari 2024. Pemohon dan Termohon sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya. Mediasi kali ini merupakan mediasi kedua, dimana pada mediasi hari ini Tergugat tidak dapat hadir dan mediasi terhadap Tergugat dilakukan melalui telepon.

Setelah para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahannya, Mediator Non Hakim berhasil memfasilitasi para pihak mencari jalan terbaik bagi permasalahan tersebut, sehingga para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Apresiasi patut diberikan kepada Mediator yang sudah menjalankan tugas dengan sangat baik sehingga mediasi ini berhasil dengan pencabutan perkara. Semoga kedepannya lebih banyak para pihak yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi.





