header 1a new

 

 

on . Dilihat: 216 kali

Sidang Teleconference Pengadilan Agama Gunung Sugih

Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Gunung Sugih menyelenggarakan persidangan melalui teleconference pada Selasa, 21 Mei 2024. Pengadilan Agama Gunung Sugih melaksanakan sidang teleconference dengan Pengadilan Agama Singaraja. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Permohonan Isbat Nikah yang telah teregister di Pengadilan Agama Gunung Sugih dengan Nomor Perkara 107/Pdt.P/2024/PA.Gsg dengan agenda Sidang Kedua. Pemohon mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Gunung Sugih, sedangkan Pemohon bekerja di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Singaraja. Sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum Pemohon tanggal 26 April 2024. 

Bertindak sebagai Majelis Hakim yaitu Hakim Ketua, YM Muhajir Anshori, S.H.I., didampingi Hakim Anggota, Desi Ratnasari, S.Sy., dan As'ad Fuadi, Lc., dengan Panitera Sidang Rosita, S.Ag., M.H. Sidang berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Ini merupakan layanan Pengadilan Agama Gunung Sugih untuk memudahkan jalannya persidangan agar tidak terhambat jarak dan waktu. Keuntungan lain dari sistem sidang teleconference adalah memungkinkan para hakim dan pihak yang berperkara untuk dapat berinteraksi secara langsung tanpa harus berada di lokasi fisik yang sama. Ini tentunya mempermudah proses persidangan dan meminimalisir potensi keterlambatan yang disebabkan oleh kendala logistik. Selain itu hal ini sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.