Satu Jam Saja Bagian Kejurusitaan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Gunung Sugih, Panitera Pengadilan Agama Gunung Sugih Muhammad Djulizar, S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Hukum Khairul Hadi, S.H., Panitera Muda Gugatan Nelmi Rodiah Harahap, S.H., M.H., Panitera Muda Permohonan Vivi Wanty, S.H., serta Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Gunung Sugih ikuti kegiatan Satu Jam Saja Lampung Bagian Kejurusitaan Pengadian Tinggi Agama Bandar Lampung secara virtual, pada Rabu Tanggal 15 Mei 2024.

Pada kesempatan tersebut yang menjadi narasumber yaitu Jurusita Pengadilan Agama Blambangan Umpu, M. Mukhlis Heryanto, S.H, dengan tema diskusi yaitu "Optimalisasi Kinerja Jurusita/Jurusita Pengganti (JS/JSP) Dalam Melakukan Pemanggilan Dan Pemberitahuan Putusan Pengadilan Agama Kepada Para Pihak". Menjadi moderator pada diskusi kali ini adalah Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Zuhri, S.H. Diskusi berlangsung seru dan tertib, dengan dihadiri oleh seluruh Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Pada diskusi ini, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung H. Abdul Wahid, S.H., M.Hum, memberikan tanggapan terkait kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita. Kode etik ini dibuat untuk menjaga integritas dan profesionalitas bagi Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu beliau juga mengingatkan terkait panggilan kepada para pihak tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, harus Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan yang mengantarkan langsung. Hal ini mohon untuk dihindari agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.

Diskusi ini ditutup dengan tanggapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung YM Dr. H. Insyafli, M.H.I., bahwa pekerjaan atau jabatan sebagai Jurusita/Jurusita Pengganti adalah jabatan yang mulia. Untuk itu diharapkan jangan berprilaku atau berpenampilan seperti bukan seorang pejabat. Hargailah jabatan itu dan berpenampilanlah sebagaimana jabatan itu. Selanjutnya belaiu mengingatkan kembali untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas. Integritas selalu tegak lurus dan sejalan dengan semua aturan dan norma yang ada. Bekerjalah dengan menjaga integritas baik dilihat orang lain maupun tidak dilihat orang lain. Dan bekerjalah secara profesional dibidangnya, sesuai dengan Undang-Undang dan ilmu serta kecakapan yang cukup. Melalui diskusi ini insyallah kita menuju Jurusita/Jurusita Pengganti yang berintegritas dan profesional.





