PA Gunung Sugih Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Secara Daring
Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih ikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring yang diadakan oleh Badilag di Ruang Media Center PA Gunung Sugih pada Jumat, 17 Mei 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua YM H. Ahmad Fernandesz, S.Ag., M.Sy., beserta Hakim YM Muhajir Anshori, S.H.I., Panitera Muhammad Djulizar, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan Nelmi Rodiah Harahap, S.H., M.H., dan Panitera Muda Permohonan Vivi Wanty, S.H. Kegiatan ini dilaksanakan untuk tindak lanjut dari Surat Ditjen Badilag nomor 931/DJA/DL.1.10/V/2024 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hymne Mahkamah Agung yang dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Alquran dan pembacaan doa. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ditjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., sekaligus memberikan sambutan dalam mengawali kegiatan. Selanjutnya penyampaian materi oleh narasumber yaitu Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., dengan dipimpin oleh moderator yaitu Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Darul Fadli, S.H.I., M.A. Materi yang disampaikan adalah Contra Legem.

Contra Legem merupakan putusan Hakim pengadilan yang mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga Hakim tidak menggunakan sebagai dasar pertimbangan atau bahkan bertentangan dengan pasal Undang-Undang sepanjang pasal Undang-Undang tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan rasa keadilan masyarakat. Demi terciptanya suatu keadilan, maka hakim dapat bertindak Contra Legem. Hal tesebut diperbolehkan, dengan alasan apabila dalam suatu perkara tidak terdapat aturan yang jelas ataupun aturan yang mengatur suatu persoalan hukum, maka hakim memiliki kewenangan untuk melakukan Contra Legem, yaitu Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh hakim dari Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding serta Mahkamah Syariah Aceh. Kegiatan berjalan dengan lancar dan ditutup dengan kegiatan tanya jawab dari peserta kegiatan.





