header 1a new

 

 

on . Dilihat: 141 kali

 Sosialisasi Bidang Kepaniteraan Di Pengadilan Agama Gunung Sugih

Bertempat di ruang Sidang I Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pukul 14.00 WIB, Rabu 29 Mei 2024, Pengadilan Agama Gunung Sugih menggelar Sosialisasi Bidang Kepaniteraan. Adapun Sosialisasi terdiri dari Keuangan Perkara; Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Dan Surat Tercatat; dan Upaya Hukum Kasasi Dan PK. Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua YM H. Ahmad Fernandesz, S.Ag., Panitera Muhammad Djulizar, S.H., M.H., Hakim, jajaran Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta seluruh pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Gunung Sugih.

Sosialisasi Surat Tercatat disampaikan oleh Panitera Muhammad Djulizar, S.H., M.H. Meluruskan terkait administrasi atau panggilan surat tercatat. Panggilan kedua pada surat tercatat tidak ada lagi panggilan manual. SEMA Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, menjelaskan terkait mekanisme panggilan, melalui panggilan umum bukan panggilan manual. Menurut SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama Dan Tata Usaha Negara Di Pengadilan, panggilan umum yaitu panggilan melalui web pengadilan, papan pengumumam pengadilan, pemda/media massa. 

Sosialisasi Eksekusi Lelang Hak Tanggungan disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Khairul Hadi, S.H. Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersifat penghukuman, yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum. Eksekusi menjadi tanggung jawab berat bagi Ketua Pengadilan karena disinilah kredibilitas lembaga peradilan dipertaruhkan. Jika pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat penghukuman, maka harus dilaksanakan secara paksa (eksekusi). Eksekusi tidak dapat ditunda kecuali ada alasan hukum yang sifatnya eksepsional dan sementara.

Selanjutnya sosialisasi terkait Keuangan Perkara yang disampaikan oleh Kasir Evisia Velita, A.Md.A.B. Terkait keuangan Pengadilan Agama Gunung Sugih tidak ada selisih saldo dan mendapatkan nilai maksimal terkait pelaporan bulanan di e-keuangan Kinsatker. 

Terakhir Sosialisasi tentang Upaya Hukum Kasasi dan PK yang disampaikan oleh Pengelola Perkara Muhammad Ikhsan Al Rasid, A.Md. Selama ini Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK untuk dokumen elektronik dikirim melalui Direktori Putusan v.2 dan SIPP versi sebelumnya (dibawah versi 5.5.0) sudah tersedia pengiriman Berkas Upaya Hukum Kasasi/PK Elektronik, namun belum maksimal. SIPP versi 5.5.0 adalah penyempurnaan pengiriman berkas Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik dengan SIAP MA Terintegrasi.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih berharap adanya sosialisasi ini dapat menambah wawasan bagi aparatur Pengadilan Agama Gunung Sugih, khususnya di bidang yang sesuai dengan tupoksinya. Sosialisasi ini dapat menjembatani antara Hakim dan Kepaniteraan. Semoga kedepannya dapat terus di adakan acara seperti ini. Sehingga kita dapat langsung menemukan jalan keluar atau solusi dalam setiap permasalahan terkait persidangan.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.