Kembali, Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara di PA Gunung Sugih
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil memediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1770/Pdt.G/2024/PA.Gsg pada Senin, 19 Agustus 2024. Pemohon dan Termohon sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya.

Alhamdulillah, setelah para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahannya, Mediator Non Hakim berhasil memfasilitasi dialog antara mereka sehingga para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Apresiasi patut diberikan kepada Mediator yang sudah menjalankan tugas dengan sangat baik sehingga mediasi ini berhasil dengan pencabutan perkara. Semoga kedepannya lebih banyak para pihak yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi.





