Keberhasilan Mediasi Perkara Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Gunung Sugih
Pada tanggal 19 Agustus 2024, proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil menyelesaikan perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 1645/Pdt.G/2024/PA.Gsg. Medasi ini berlangsung di Pengadilan Agama Gunung Sugih dan disaksikan oleh kedua belah pihak yang berperkara, yaitu Penggugat dan Tergugat.

Mediasi berjalan lancar berkat adanya komunikasi yang efektif dan sikap terbuka dari masing-masing pihak. Setelah melalui proses diskusi yang konstruktif, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan akta perdamaian. Mediator membacakan isi akta perdamaian tersebut, menandai berakhirnya sengketa di antara Penggugat dan Tergugat.
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran mediator dalam mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, serta menjadi harapan bagi Pengadilan Agama Gunung Sugih agar semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Ini adalah langkah positif menuju penyelesaian konflik secara damai dan mengurangi beban perkara di pengadilan.





