Penilaian Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Di PA Gunung Sugih
Gunung Sugih, Senin, 04 November 2024 - Tim dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Penilaian Pengendalian Intern Atas Laporan Keuangan (PIPK) pada Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Ketua PTA Bandar Lampung Nomor 2173/KPTA.W8-A/KU1.1.1/X/2024 yang diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2024.


Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pengendalian intern yang diterapkan di PA Gunung Sugih berjalan dengan baik dan efektif. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan keyakinan memadai atas ketepatan dan keandalan laporan keuangan yang disusun oleh PA Gunung Sugih. Diakhir kegiatan, diharapkan PA Gunung Sugih dapat beroperasi dengan standar yang lebih tinggi dalam aspek pengelolaan keuangan. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari PA Gunung Sugih yang berharap penilaian ini dapat menjadi batu loncatan untuk perbaikan di masa yang akan datang.





