Satu Jam Saja Bagian Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
Gunung Sugih, Rabu, 06 November 2024 - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih mengikuti kegiatan Satu Jam Saja yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung melalui platform Zoom. Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif PTA Bandar Lampung untuk mempererat komunikasi dan koordinasi antar hakim di seluruh wilayah hukum PTA Bandar Lampung. Bertempat di Ruang Media Center, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua H. Ahmad Fernadesz, S.Ag., M.Sy. didampingi Wakil Ketua, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A., beserta seluruh Hakim PA Gunung Sugih. Kegiatan Satu Jam Saja PTA Bandar Lampung merupakan sebuah inovasi dari PTA Bandar Lampung yang dirancang sebagai wadah diskusi bagi Hakim di seluruh PA di bawah naungan PTA Bandar Lampung.


Pada kesempatan kali ini, bertindak sebagai pemakalah yaitu Ketua PA Mesuji, Fitri, S.H.I., M.H., dengan topik "Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Pada Perkara Hak Asuh Anak Sebagai Upaya Perlindungan/Penjaminan Hak-Hak Anak". Sesi pemaparan dilanjutkan dengan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. Para hakim dari berbagai PA di wilayah PTA Bandar Lampung aktif mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan, guna memperdalam pemahaman mereka tentang pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam perkara hak asuh anak.
Kegiatan ditutup dengan sesi pembinaan yang dipimpin oleh Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. H. Insyafli, M.H.I. Beliau memberikan penekanan khusus mengenai pemeriksaan setempat dalam perkara hak asuh anak. Pemeriksaan setempat dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kondisi anak, yang pada gilirannya dapat membantu hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak dengan lebih bijak dan adil. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas hakim di seluruh PA. Dalam kesempatan yang sama, beliau juga menambahkan terkait pemeriksaan setempat pada perkara hak asuh anak. Harapannya semoga melalui kegiatan ini, seluruh PA dapat memahami dengan baik pentingnya perlindungan hak anak dalam proses hukum, terutama dalam perkara hak asuh anak yang sering melibatkan pertimbangan-pertimbangan sosial dan psikologis.





