header 1a new

 

 

on . Dilihat: 571 kali

Perdana di Awal Tahun 2025, Mediasi Berhasil dan Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, serta membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Mediator Hakim memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak. 

Perdana di awal tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi oleh Hakim Mediator H. Abdulloh Al Manan, Lc. dalam perkara gugatan perceraian dengan Nomor Register 195/Pdt.G/2025/PA.Gsg bertempat di Ruang Mediasi PA Gunung Sugih pada Kamis, 06 Februari 2025.

mediasi060225

Alhamdulillah, atas nasehat-nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator, Penggugat dan Tergugat yang telah tersentuh hatinya kemudian sepakat untuk berdamai demi mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk rukun kembali serta Penggugat menyatakan untuk mencabut gugatannya. Oleh karena itu, perkara tersebut merupakan perkara pertama yang mediasinya berhasil dengan pencabutan di PA Gunung Sugih untuk tahun 2025.

Keberhasilan mediasi pertama di tahun 2025 kali ini patut diapresiasi terlebih pada upaya Hakim Mediator dalam mendamaikan kedua pihak perkara. Semoga dengan keberhasilan pertama dalam mediasi di awal tahun ini, akan membuka peluang keberhasilan-keberhasilan lainnya pada proses mediasi perkara yang akan datang di PA Gunung Sugih. Aamiin.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.