Bahas Efisiensi Anggaran, PA Gunung Sugih Ikuti Zoom Dengan BUA MARI
Menindaklanjuti Undangan Rapat Koordinasi Nomor 46 /BUA.1/UND/RA1.8/II/2025 terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Surat Sekretariat Negara Nomor B10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Pembahasan Tindaklanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih diwakili Sekretaris, Aswari Humpara, S.H. didampingi Kasubbag Kepegawaian dan Kasubbag Perencanaan Teknlologi Informasi dan Pelaporan menghadiri Rapat Koordinasi lewat Zoom dengan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan MARI, H. Sahwan, S.H., M.H. ini membahas Rencana Efisiensi Anggaran Mahkamah Agung Tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, BUA MARI memaparkan berbagai langkah efisiensi yang telah dilakukan sebagai respons terhadap efesiensi anggaran. Langkah-langkah tersebut antara lain pengurangan kegiatan rapat di luar kantor, optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam rapat, penghematan belanja bahan perkantoran dan alat tulis, serta pembatasan perjalanan dinas untuk pembinaan dan monitoring.
Tentu saja dampak dari efisiensi anggaran ini memberikan beberapa dampak yang dirasakan, antara lain keterbatasan bantuan transportasi hakim yang hanya mencukupi untuk enam bulan, pelaksanaan sidang keliling yang hanya dapat berjalan setengah tahun untuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, serta terbatasnya pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Militer yang hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menghambat pembayaran biaya mutasi hakim secara penuh, pembebasan biaya perkara (prodeo), serta berbagai pelatihan teknis dan sertifikasi bagi para hakim, termasuk di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Hakim Niaga, dan Hakim Mediator. Dampak lainnya adalah tidak terlaksananya perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kerja sama peradilan internasional.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membantu Pengadilan dalam mengambil kebijakan dengan memperhatikan efisiensi yang dapat mendukung efektivitas dan kinerja lembaga seluruh Lembaga Peradilan di Indonesia.





