Finalisasi Program Kerja PTA Bandar Lampung Tahun 2025
Gunung Sugih, Rabu, 26 februari 2025 - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih berpartisipasi dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung. Rakerda ini berlangsung selama dua hari, dimulai dari tanggal 25 hingga 26 Februari 2025. Acara dimulai pada pukul 08.30 WIB sampai 16.30 WIB. Rakerda kali ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom yang di ikuti oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris di Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung di satker masing-masing.







Tema rakerda tahun ini adalah "Pastikan Tegaknya Integritas Aparatur Pengadilan Agama di PTA Bandar Lampung". Pada hari kedua, yang juga merupakan hari terakhir Rakerda, diadakan rapat pleno II yang membahas laporan dari masing-masing komisi serta tanggapan silang antar komisi. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I., yang bertindak sebagai pimpinan sidang. Setiap ketua atau juru bicara komisi kemudian membacakan hasil rapat komisi mereka.
Komisi D bidang Organisasi Penunjang, yang dipimpin oleh hakim tinggi PTA Bandar Lampung, Dra. Hj. Biva Yusmiarti, M.A., membahas pentingnya pembentukan pengurus resmi Ikatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Indonesia (IPASPI) baik di tingkat daerah maupun di tingkat banding. Komisi C bidang Kesekretariatan, yang memaparkan hasil rapat komisi C adalah Ketua PA Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, S.H.I. Dalam pembahasan ini, komisi C menekankan perlunya kejelasan mengenai seragam dinas wanita yang dikenakan pada hari Kamis dan Jumat, khususnya mengenai apakah bawahan seragam harus berupa rok atau celana panjang. Komisi B bidang Kepaniteraan dan Kejurusitaan, yang memaparkan hasil rapatnya adalah Wakil Ketua PA Tulang Bawang, Mustofa Supri Zufatoni, S.H.I., membahas upaya untuk mengupdate aplikasi e-court. Salah satu poin penting adalah integrasi putusan verzet ke dalam aplikasi e-court agar dapat diakses dengan mudah oleh para pihak yang berperkara. Komisi A bidang Teknis Yustisial, yang memaparkan hasil rapat komisi A adalah Ketua PA Sukadana, M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. Salah satu pembahas komisi ini adalah tentang permohonan isbat nikah yang pernikahannya tidak memenuhi syarat administrasi pencatatan nikah seperti poligami atau dibawah umur, sehingga dinyatakan tidak diterima.
Setelah pemaparan hasil masing-masing komisi selesai, acara dilanjutkan dengan penyerahan hasil sementara Rakerda dari pimpinan sidang pleno kepada Ketua PTA Bandar Lampung. Penyerahan ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan integritas dan kinerja aparatur Pengadilan Agama di wilayah PTA Bandar Lampung, serta harapan untuk implementasi program kerja yang lebih efektif ke depan.
Acara ini ditutup dengan quotes dari Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. H. Insyafli, M.H.I. "Manusia adalah sosok mandiri dan idealis. Namun kita juga harus pandai menempatkan diri dan menghargai pendapat orang lain."





