Kembali, Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara di PA Gunung Sugih
Gunung Sugih, Senin, 03 Maret 2025 - Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyelesaikan perkara Cerai Gugat Nomor 296/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Dalam proses mediasi yang berlangsung secara intensif, kedua belah pihak, yakni Penggugat dan Tergugat, sepakat untuk mengakhiri perselisihan mereka dan mencabut perkara yang telah di ajukan.

Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari pendekatan bijaksana dan empatik yang diterapkan oleh Mediator. Mediator mampu menciptakan suasana yang kondusif, memberi ruang bagi para pihak untuk mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara yang aman dan terbuka. Melalui sesi mediasi, Mediator menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dan mendengarkan dengan seksama, sehingga kedua belah pihak merasa dihargai dan dipahami. Pendekatan ini terbukti berhasil dalam memfasilitasi dialog konstruktif, memungkinkan kedua pihak menemukan titik temu di tengah perbedaan yang ada.





