Samakan Persepsi, PA Gunung Sugih Ikuti KOPI Lampung PTA Bandar Lampung
Gunung Sugih, Selasa, 04 Maret 2025 - Dalam upaya meningkatkan koordinasi dan kolaborasi, Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih berpartisipasi dalam kegiatan KOPI Lampung yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diselenggarakan di Ruang Media Center PA Gunung Sugih. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan Pengadilan Agama, termasuk Ketua, H. Ahmad Fernandesz, S.Ag., M.Sy., Panitera Muhammad Djulizar, S.H., M.H., dan Sekretaris, Aswari Humpara, S.H. KOPI Lampung merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan komunikasi di antara Pengadilan Agama yang berada di bawah naungan PTA Bandar Lampung.


Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. H. Insyafli, M.H.I., membuka acara secara resmi dan didampingi oleh Wakil Ketua Dr. Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau mengingatkan pentingnya refleksi diri di bulan Ramadan. "Berpuasa bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk meningkatkan kualitas insani kita," ujarnya. Beliau juga menekankan dua syariat penting dalam islam, yaitu amar ma'ruf (mendorong kebaikan) dan nahi munkar (mencegah keburukan). Beliau mengajak semua peserta untuk mencatat kebaikan orang lain dan instropeksi diri, agar dapat terus memperbaiki diri.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua juga menyampaikan terkait pentingnya mediasi dalam penyelesaian perkara. Beliau mengungkapkan bahwa selama ini mediasi masih terkesan sebagai formalitas. "Perma Nomor 1 Tahun 2016 harus dijalankan dengan baik," ungkapnya. Beliau menegaskan bahwa dalam setiap satuan kerja (satker), terdapat mediator non-hakim. Beliau juga mengingatkan pimpinan untuk sering berkoordinasi dan memberikan sinyal positif agar proses mediasi tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya. "Mediator hakim dan pegawai tidak diperkenankan untuk memungut biaya mediasi, dan penting bagi pimpinan untuk memberikan pembinaan serta pemahaman mengenai mediasi sesuai dengan Perma yang berlaku," tambahnya.





