Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) PA Gunung Sugih
Gunung Sugih, Selasa, 04 Maret 2025 - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan atau yang dikenal sebagai sidang keliling. Sidang hari ini dilaksanakan di Ruang Serba Guna Balai Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Sidang keliling pada kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A., selaku Ketua Majelis. Adapun hakim anggota yang turut serta dalam sidang ini adalah H. Abdulloh Al Manan, Lc., dan Nusra Dwi Purnama, S.H.I., M.H.I., sementara Khairul Hadi, S.H., berperan sebagai Panitera Persidangan. Persidangan berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan berarti.

Sidang keliling merupakan program inovatif yang bertujuan untuk mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan untuk datang ke kantor pengadilan akibat faktor jarak, keterbatasan transportasi, atau biaya. Dalam sidang kali ini, sejumlah pihak yang mengajukan perkara mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pelaksanan sidang keliling. Mereka menyatakan bahwa akses ke tempat sidang jauh lebih mudah dan dekat dibandingkan dengan harus menuju kantor PA Gunung Sugih yang berjarak cukup jauh dari tempat tinggal mereka.





