header 1a new

 

 

on . Dilihat: 143 kali

Menjadi Pemakalah Pada Satu Jam Saja, PA Gunung Sugih Paparkan Intervensi di Pengadilan

Gunung Sugih, Rabu, 05 Maret 2025 - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih berpartisipasi dalam acara Satu Jam Saja yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung melalui platform zoom. Kegiatan ini merupakan inisiatif PTA Bandar Lampung untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar hakim di seluruh wilayah hukum PTA Bandar Lampung. Acara yang berlangsung di Ruang Media Center ini dihadiri oleh Ketua PA Gunung Sugih, H. Ahmad Fernadesz, S.Ag., M.Sy., didampingi Wakil Ketua, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.A., beserta seluruh Hakim PA Gunung Sugih. Satu Jam Saja adalah sebuah inovasi dari PTA Bandar Lampung yang dirancang sebagai wadah diskusi bagi hakim di seluruh PA yang berada di bawah naungan PTA Bandar Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan penanganan perkara hukum di tingkat pengadilan. 

satujamsaja5325 1

satujamsaja5325 3

Pada kesempatan kali ini, Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung, Hj. Sartini, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator. H. Ahmad Fernandesz, S.Ag., M.Sy., selaku Ketua PA Gunung Sugih, menjadi pemakalah dengan materi yang berjudul "Konsep Yuridis dan Pola Penyelesaian Sengketa Intervensi di Pengadilan Agama Gunung Sugih (Tinjauan Perkara Isbat Nikah Kontensius Dan Perkara Harta Bersama)." Materi ini membahas pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai sengketa intervensi yang sering kali terjadi dalam konteks hukum keluarga di Indonesia. Sesi pemaparan diikuti oleh diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta. PA Sukadana dan PA Metro aktif mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan, guna memperdalam pemahaman bersama tentang sengketa intervensi di Pengadilan.

Acara ditutup dengan closing statement dari Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. H. Insyafli, M.H.I. Beliau memberikan tanggapan dan penjelasan terkait materi yang dibahas. Isbat nikah kontensius dan perkara harta bersama adalah dua jenis kasus yang berbeda. Beliau juga menekankan bahwa kasus intervensi jarang terjadi di pengadilan, sehingga penting untuk mendiskusikan isu ini agar hakim dapat lebih siap menghadapi permasalahan yang mungkin timbul di masa depan. Beliau juga mengapresiasi PA Gunung Sugih atas keberaniannya untuk menampilkan materi yang cukup rumit ini.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para hakim dapat saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, sehingga dapat memberikan putusan yang lebih adil dan berkualitas dalam setiap kasus yang ditangani.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.