PA Gunung Sugih Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung Untuk Memberikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pengadilan Agama Gunung Sugih kembali melaksanakan pelayanan sidang di luar gedung pengadilan pada Rabu, 12 Maret 2025 di Kampung Mejar Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Sidang di Luar Gedung pada kali ini dipimpin oleh Hakim, Dodi Alaska Ahmad Syaiful, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis. Adapun hakim anggota yang turut serta dalam sidang ini adalah Ertika Urie, S.H.I., M.H.I. dan Muhajir Anshori, S.H.I.serta Panitera Pengganti, Rosita, S.Ag., M.H. yang bertugas sebagai Panitera Persidangan.


Sidang Di Luar Gedung sendiri merupakan sidang yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya. Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sidang di luar gedung yaitu sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Mengingat dengan begitu luasnya wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Gunung Sugih, adanya program sidang di luar gedung ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat masyarakat para pencari keadilan, khususnya pihak berperkara di Pengadilan Agama Gunung Sugih dalam mendapatkan keadilan serta mengakses layanan peradilan. Hal tersebut berbanding lurus dengan salah satu Misi dari Pengadilan Agama Gunung Sugih yaitu Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Pengadilan Agama Gunung Sugih.





