Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara di PA Gunung Sugih
Gunung Sugih, Senin, 17 Maret 2025 - Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil memediasi perkara Cerai Gugat Nomor 430/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya. Mediasi di lakukan secara teleconference dikarenakan Penggugat berada di Kalimantan, sehingga Penggugat di wakili oleh Kuasa Hukum.

Alhamdulillah, setelah para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahannya, Mediator Non Hakim berhasil memfasilitasi dialog antara mereka sehingga para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Apresiasi patut diberikan kepada Mediator yang sudah menjalankan tugas dengan sangat baik sehingga mediasi ini berhasil dengan pencabutan perkara. Semoga kedepannya lebih banyak para pihak yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi.





