header 1a new

 

 

on . Dilihat: 117 kali

Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara di PA Gunung Sugih

Gunung Sugih, Senin, 17 Maret 2025 - Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil memediasi perkara Cerai Gugat Nomor 430/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya. Mediasi di lakukan secara teleconference dikarenakan Penggugat berada di Kalimantan, sehingga Penggugat di wakili oleh Kuasa Hukum.

mediasi17325 1

Alhamdulillah, setelah para pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahannya, Mediator Non Hakim berhasil memfasilitasi dialog antara mereka sehingga para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Apresiasi patut diberikan kepada Mediator yang sudah menjalankan tugas dengan sangat baik sehingga mediasi ini berhasil dengan pencabutan perkara. Semoga kedepannya lebih banyak para pihak yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.