header 1a new

 

 

on . Dilihat: 93 kali

Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara di PA Gunung Sugih

Gunung Sugih, Senin, 26 Mei 2025 - Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil memediasi perkara Cerai Gugat Nomor 932/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya.

Mediasi265252

Setelah mencapai kesepakatan, akta perdamaian dibacakan oleh mediator, menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai. Harapannya, keberhasilan ini akan mendorong lebih banyak perkara di PA Gunung Sugih untuk dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga mengurangi beban pengadilan dan mempercepat penyelesaian sengketa.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.