Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara di PA Gunung Sugih
Gunung Sugih, Senin, 26 Mei 2025 - Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil memediasi perkara Cerai Gugat Nomor 932/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya.

Setelah mencapai kesepakatan, akta perdamaian dibacakan oleh mediator, menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai. Harapannya, keberhasilan ini akan mendorong lebih banyak perkara di PA Gunung Sugih untuk dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga mengurangi beban pengadilan dan mempercepat penyelesaian sengketa.





