Mediasi Sukses Cabut Permohonan Perceraian, Pasangan Kembali Harmonis
Gunung Sugih, Rabu, 28 Mei 2025 - Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih, Nusra Dwi Purnama, S.H.I., M.H.I., telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyelesaikan perkara Cerai Talak Nomor 762/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, yakni Pemohon dan Termohon, sepakat untuk mengakhiri perselisihan mereka dan mencabut perkara yang telah di ajukan.

Proses mediasi ini bukan hanya tentang pencabutan perkara di pengadilan, tetapi juga tentang pemulihan harmoni dalam hubungan antar pihak yang bersengketa. Dalam banyak kasus, perceraian dapat menimbulkan dampak emosional yang mendalam, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi keluarga mereka. Oleh karena itu, mediasi menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan proses litigasi yang sering kali memperpanjang konflik dan meningkatkan ketegangan.





