header 1a new

 

 

on . Dilihat: 136 kali

Mediasi Sukses Cabut Permohonan Perceraian, Pasangan Kembali Harmonis

Gunung Sugih, Rabu, 28 Mei 2025 - Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih, Nusra Dwi Purnama, S.H.I., M.H.I., telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyelesaikan perkara Cerai Talak Nomor 762/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, yakni Pemohon dan Termohon, sepakat untuk mengakhiri perselisihan mereka dan mencabut perkara yang telah di ajukan.

MEDIASI28525

Proses mediasi ini bukan hanya tentang pencabutan perkara di pengadilan, tetapi juga tentang pemulihan harmoni dalam hubungan antar pihak yang bersengketa. Dalam banyak kasus, perceraian dapat menimbulkan dampak emosional yang mendalam, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi keluarga mereka. Oleh karena itu, mediasi menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan proses litigasi yang sering kali memperpanjang konflik dan meningkatkan ketegangan.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.