Mendamaikan Perbedaan, Perkara di PA Gunung Sugih Dicabut Melalui Mediasi
Gunung Sugih, Senin, 02 Juni 2025 - Mediasi di Pengadilan Agama (PA) merupakan suatu upaya untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, seperti dalam perkara cerai. Proses ini melibatkan mediator, baik dari kalangan hakim maupun mediator non-hakim, untuk memfasilitasi komunikasi dan mencapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat. Contoh terbaru dari keberhasilan mediasi ini adalah perkara cerai gugat dengan nomor 1066/Pdt.G/2025/PA.Gsg, di mana mediator non-hakim Rizka Aulia Puspita, S.H., mampu menjembatani kesepakatan damai dan mencabut perkara. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak menunjukkan sikap terbuka dan saling berkomunikasi dengan baik, yang merupakan faktor kunci dalam keberhasilan mediasi.

Setelah mencapai kesepakatan, menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan cara pencabutan perkara. Harapannya, keberhasilan ini akan mendorong lebih banyak perkara di PA Gunung Sugih untuk dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga mengurangi beban pengadilan dan mempercepat penyelesaian sengketa.





