header 1a new

 

 

on . Dilihat: 104 kali

Keberhasilan Mediasi Perkara Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Gunung Sugih

Gunung Sugih, Rabu, 04 Juni 2025 - Proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Rizka Aulia Puspita, S.H., berhasil menyelesaikan perkara gugatan hak asuh anak dengan nomor perkara 949/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Mediasi ini berlangsung di Pengadilan Agama Gunung Sugih dan disaksikan oleh kedua belah pihak yang berperkara, yaitu Penggugat dan Tergugat. Mediasi berjalan lancar berkat adanya komunikasi yang efektif dan sikap terbuka dari masing-masing pihak. Setelah melalui proses diskusi yang konstruktif, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan akta perdamaian. Mediator membacakan isi akta perdamaian tersebut, menandai berakhirnya sengketa di antara Penggugat dan Tergugat.

mediasi4625

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran mediator dalam mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, serta menjadi harapan bagi Pengadilan Agama Gunung Sugih agar semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Ini adalah langkah positif menuju penyelesaian konflik secara damai dan mengurangi beban perkara di pengadilan.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH

Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih 34161

Lampung Tengah,  Lampung.

Telepon  :  0725 - 528885

Faksmile :  0725 - 527492

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.