Mediasi Sukses Cabut Permohonan Perceraian, Pasangan Kembali Harmonis
Gunung Sugih, Selasa, 12 Agustus 2025 - Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih, Rizka Aulia Puspita, S.H., telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyelesaikan perkara Cerai Gugat Nomor 1711/Pdt.G/2025/PA.Gsg. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, yakni Penggugat dan Tergugat, sepakat untuk mengakhiri perselisihan mereka dan mencabut perkara yang telah di ajukan.

Proses mediasi ini bukan hanya tentang pencabutan perkara di pengadilan, tetapi juga tentang pemulihan harmoni dalam hubungan antar pihak yang bersengketa. Dalam banyak kasus, perceraian dapat menimbulkan dampak emosional yang mendalam, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi keluarga mereka. Oleh karena itu, mediasi menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan proses litigasi yang sering kali memperpanjang konflik dan meningkatkan ketegangan.





