Mediasi Berhasil, Perkara Dicabut di Pengadilan Agama Gunung Sugih
Gunung Sugih, 22 September 2025
Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Mediator Hakim PA Gunung Sugih, Siti Maslikha, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 1974/Pdt.G/2025/PA.Gsg.

Dalam proses mediasi, penggugat dan tergugat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara damai dan mencabut perkaranya di pengadilan. Kesepakatan tersebut dicapai secara sukarela, tanpa tekanan dari pihak manapun, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator dalam memberikan ruang dialog yang konstruktif bagi para pihak. Selain meringankan beban perkara di pengadilan, mediasi juga memberikan manfaat nyata berupa penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga keharmonisan hubungan keluarga di masa mendatang.





