PA Gunung Sugih Catat Keberhasilan Mediasi, Para Pihak Sepakat Berdamai
Gunung Sugih, 08 Oktober 2025
Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi. Hakim Mediator Ertika Urie, S.H.I., M.H.I., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak Nomor 2183/Pdt.G/2025/PA.Gsg, hingga akhirnya Penggugat dan Tergugat sepakat berdamai secara sukarela dan mencabut perkara yang telah diajukan.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas jalur damai sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Melalui pendekatan persuasif, komunikasi yang baik, serta pemahaman terhadap kondisi emosional para pihak, mediator mampu membangun kesepahaman hingga tercapai perdamaian yang tulus.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua belah pihak kini dapat melanjutkan kehidupan mereka dalam suasana yang lebih baik dan harmonis. Sementara itu, bagi PA Gunung Sugih, hasil positif ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis serta mendukung visi Mahkamah Agung RI menuju Peradilan Modern Berbasis Integritas dan Profesionalitas.





